
Pindah tugas/mutasi merupakan hal biasa dalam dunia kerja. Tentunya setiap orang memiliki alasan berbeda-beda. Ada yang karena ingin kembali ke daerah tanah kelahiran. Ada yang karena ingin dekat dengan keluarga, dan lain sebagainya. Saya ingin berbagi pengalaman terkait pengajuan pindah tugas/mutasi saya antar kabupaten dalam satu provinsi.
Ada 3 langkah yang harus dilalui, berikut:
1. Pengurusan Berkas di Kabupaten yang Menerima
- Siapkan berkas berikut:
- Surat Permohonan Pindah Tugas ditujukan kepada kepala daerah kabupaten tujuan, ditandatangani diatas meterai 10.000 (klik contohnya disini)
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Terakhir bila ada
- Ijazah Terakhir yang tercantum gelarnya pada sistem SAPK BKN
- Transkrip Nilai
- Masukkan seluruh berkas ke dalam map biasa bukan snelhecter
- Antar seluruh berkas tersebut ke kantor kepegawaian setempat (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/ BKPSDM). BKPSDM akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Terima yang ditandatangani kepala daerah. Klik disini untuk melihat Contoh Surat Rekomendasi Terima.
2. Pengurusan Berkas di Kabupaten yang Melepas
- Siapkan berkas berikut:
- Surat Permohonan Pindah Tugas ditujukan kepada kepala daerah kabupaten instansi anda tempat bekerja saat ini, ditandatangani diatas meterai 10.000 (klik contohnya disini)
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Terakhir bila ada
- Ijazah Terakhir yang tercantum gelarnya pada sistem SAPK BKN
- Transkrip Nilai
- Masukkan seluruh berkas ke dalam map biasa bukan snelhecter
- Ajukan seluruh berkas tersebut ke atasan langsung hingga kepala daerah. Mereka akan menuliskan catatan/disposisi pada Surat Permohonan yang telah kita buat.
- Lengkapi berkas pembuatan Surat Keterangan Disiplin, berikut:
- Surat Pengantar dari SKPD (Contoh Surat Pengantar)
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Jabtan Terakhir
- Surat Keterangan/ Pernyataan bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman yang ditandatangani oleh kepala SKPD (Klik disini)
- Surat Rekomendasi Terima
- Lengkapi berkas pembuatan Surat Keterangan Bebas Tugas Belajar atau Ikatan Dinas, berikut:
- Surat Pengantar dari SKPD
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Tugas Belajar atau Ikatan Dinas dari SKPD (Klik disini untuk melihat contoh)
- Fotocopy SK CPNS, PNS, dan SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
- Fotocopy SKP 1 Tahun Terakhir
- Surat Tanda Persetujuan Pindah Keluar dari Kepala Daerah
- Surat Pernyataan diatas Meterai 10.000, bahwa surat tanda persetujuan pindah keluar adalah ASLI dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila diketahui surat tanda persetujuan adalah PALSU (untuk surat pernyataan ini tidak ada format khusus dan dapat ditulis tangan).
- Fotocopy Surat Rekomendasi Terima dari kabupaten tujuan.
- Antar seluruh berkas tersebut ke kantor BKPSDM
- BKPSDM akan mengeluarkan 2 Surat Keterangan, yakni Surat Keterangan Disiplin dan Surat Keterangan Bebas Tugas Belajar atau Ikatan Dinas.
- Lengkapi berkas persyaratan pembuatan Surat Keterangan Bebas Temuan di Inspektorat instansi tempat anda bekerja, berikut:
- Fotocopi SK CPNS/ PNS/ Jabatan Terakhir/ SKP 2 Tahun Terakhir
- Surat Keterangan dari Bendahara tentang hutang-piutang (Format surat silahkan anda sesuaikan saja)
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Inspektur (Silahkan menggunakan Contoh Surat Permohonan diatas, tinggal anda ganti Penerima Surat menjadi Inspektur)
- Surat Rekomendasi Terima
- Kemudian, lengkapi berkas persyaratan pembuatan Surat Rekomendari Keluar dari instansi tempat bekerja saat ini, yakni:
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK jabatan di Instansi Asal) (Klik disini)
- Surat Permohonan yang sudah ada disposisi
- Surat Rekomendari Terima dari instansi tujuan
- Surat Keterangan Disiplin dari BKPSDM
- Legalisir SK Pangkat/Jabatan Terakhir
- SKP 2 Tahun terakhir
- Surat Keterangan Bebas Tugas Belajar atau Ikatan Dinas dari BKPSDM
- Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat
BKPSDM akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Keluar yang ditandatangani oleh Kepala Daerah tempat anda bekerja.
3. Pengurusan Berkas di BKN dan BKD Provinsi
Rapikan dan bawa seluruh berkas yang telah dibuat diatas ke kantor BKPSDM tujuan. Mereka akan membawa seluruh berkas anda ke kantor BKN regional setempat. Disana akan dilakukan pengecekan kelengkapan dan kelayakan berkas. Setelah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) maka BKN setempat akan mengeluarkan Pertek (Persetujuan Teknis). Pertek ini akan disampaikan ke BKD Provinsi untuk kemudian dikeluarkan SK Gubernur.
Setelah mendapat SK Gubernur, BKPSDM tujuan akan mengeluarkan SK Penempatan anda yang ditandatangani Kepala Daerah setempat.
Sampai disini, ada telah resmi pindah tugas ke instansi baru. Tinggal mengurus Penghentian Gaji ditempat yang lama, bisa lihat disini. Dan anda akan mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Seluruh surat-surat diatas dapat anda lihat pada blog ini. Bagi yang ingin mendapatkan dalam bentuk file .word, silahkan tinggalkan alamat email pada kolom komentar dibawah ini dengan menyebutkan nama surat yang diinginkan.
Assalamualaikum
BalasHapusTerimakasih atas informasinya.
Saya ingin minta contoh file surat
1. rekomendasi terima oleh kepala daerah
2. rekomendasi melepas.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusWaalaikumsalam,
BalasHapusSama2
Silahkan klik link berikut ini :
1. https://www.yessi.id/2021/03/contoh-surat-rekomendasi-terima.html
2. https://www.yessi.id/2021/03/contoh-surat-rekomendasi-keluar.html
Assalamualaikum wr. wb.
BalasHapusBpk/Ibu, bisa minta contoh surat permohonan kpd Inspektur?
Trimakasih
Silahkan cantumkan email
HapusAssalamualaikum, terimakasih untuk tips dan triknya. Bolehkah saya meminta contoh file surat permohonan kepada instansi tujuan mutasi?
BalasHapusJika boleh bisa dikirim ke alamat email (aryagunawanabyan@gmail.com)
Waalaikumsalam. Boleh Pak Arya. Sudah saya email.
HapusSiang kak mau nanya untuk permohonan ke tempat yang dituju, point 1 s.d 5 nya apakah saat itu juga diberikan?atau untuk 5 point itu menyusul setelah ada persetujuan?
BalasHapusberkas tersebut sebagai lampiran Surat Permohonan yang telah kita buat, untuk memperoleh surat persetujuan/rekom, apabila disetujui.
HapusSaya masih bingung kak jadi untuk langkah pertama itu kita harus fix dulu dapat tempat di trmpat yg dituju atau kita fix disetujui dl dari tempat lama ya?
HapusSedangkan berkas untuk fix dapat tempat di tempat yg d tuju,harus melampirkan persetujuan dari tempat asal kalau dalam syarat2 yg kakak cantumkan.
Mohon info2nya kak.terima kasih
Dibaca lagi poin nomer 1 ya.
HapusTidak ada persyaratan surat persetujuan saat pengurusan diinstansi yang dituju.
Surat persetujuan diminta diinstansi yang dituju pada saat semua berkas telah selesai semua untuk diproses di BKN.
Kalo berkas kita sdh masuk BKN,apakah bisa tdk dikeluarkan pertek nya karena ada berkas yg salah atau tdk lengkap bu?terima kasih sblmnya.
BalasHapusBisa.
HapusAda 3 kategori hasil pengecekan berkas di BKN.
1. MS alias Memenuhi Syarat. Apabila berkas sudah sesuai dan lengkap.
2. BTL alias Berkas Tidak Lengkap. Apabila masih terdapat kekurangan berkas atau berkas masih bisa diperbaiki.
3. TMS atau Tidak Memenuhi Syarat. Kalau masuk kategori ini, berarti anda belum memenuhi syarat untuk pindah. Silahkan penuhi syarat dulu, baru ajukan kembali setelah masa ketentuan BKN. Biasanya 6 bulan - 1 tahun kemudian.
Pertek akan dikeluarkan apabila kategori MS.
Pertek tidak dikeluarkan BKN karena salah pengisian analisis beban kerja,apakah itu bisa terjadi ibu?makasihh
BalasHapusBisa. Semua berkas yang masuk ke BKN akan diperiksa ulang dengan sangat teliti.
HapusTerima kasih bnyk ibu infonya,saya ngurus mutasi udh masuk BKN tp smpai skrg perteknya blm keluar 😅
HapusMusti rajin ditanyakan ke Kantor Kepegawaian Instansi Penerima. Bila ada yang kenal di BKN, lebih baik tanyakan langsung. Apabila diinfokan berkas BTL, segera tindak lanjut.
HapusSiap bu,mksh sudah berbagi info,semoga sehat selalu
HapusSama2.
HapusSemoga lancar ya
Assalamualaikum wr...wb..
BalasHapusterima kasih atas postingannya sangat membantu.
mohon bila berkenan, saya minta file wordnya ya mbak
tolong kirim ke akilaramadhanianwar@gmail.com
terimakasih sebelumnya.
Wassalam
Surat apa yang diminta?
HapusPertek saya sudah keluar,mgkn bulan depan sdh keluar sk keputusan mutasi.Yg saya tanyakan,setelah sk saya terima apa yg saya lakukan terkait pembayaran gaji ditempat yg baru?soalnya ada pengalaman teman karena lambat ngurus,jd tdk terima gaji beberapa bln setelah sk pindah diterima.Terima kasih admin.
BalasHapusSetelah dapat SK Pindah dari instansi yang dituju, konsultasikan ke BPKAD instansi yang dituju (Keuangan Pemda) bagian pengurusan pembayaran gaji, perihal kesanggupan pembayaran gaji terhitung sejak kapan. Lalu hubungi juga BPKAD instansi asal, infokan kalau BPKAD penerima sanggup membayar gaji sejak bulan apa. Perhatikan tanggal SK pindah tersebut.
HapusIntinya dikomunikasikan saja, biar tidak merugikan kita. Apabila gaji telah dibayarkan instansi asal, nanti kita diminta setor balik, dan di instansi penerima gaji bulan tersebut akan dirapel.
Misal SK pindah saya tertanggal 1 Mei 2021. Sedangkan gaji bulan April 2021 sudah saya terima dari instansi asal. Maka, saya setor balik 1 bulan gaji ke rekening kasda instansi asal. Gaji bulan Mei 2021 dibayar serentak dengan gaji Juni.
Perlu diketahui, instansi asal biasanya mau membayar gaji hingga tanggal TMT yang tertera di Pertek. Misal Pertek anda, TMT 1 April, berarti mulai April gaji anda sudah diinstansi baru.
Kalau komunikasi anda baik, in shaa allah anda tidak akan dirugikan.
Perteknya TMT tanggal berapa?
Terimakasih atas infonya pak.
BalasHapusSya PNS angkatan 2019.
Mau ikut suami yg juga PNS di kabupaten lain.apakh bisa??
Mengingat ada surat perjanjian 10 tahun' TDK boleh mengajukan pindah
Kembali ke kebijakan kepala daerah disana.
HapusAssalamualaikum admin
BalasHapusPostingan ini sangat bermanfaat.Saya mengurus mutasi dari kabupaten ke kota dlm satu provinsi.Pertek BKN sdh keluar bulan oktober kemaren.Kapan ya sk keputusan mutasi dari gubernur saya terima dan tmt nya brp kalo pertek keluar bln oktober.trma kasih bnyk.
Waalaikumsalam Bu
HapusLama SK Mutasi dari Gubernur tidak bisa dipastikan. Ada yang dalam satu hari sudah keluar. Ada yang hingga lebih dari 1 bulan lamanya. Sebaiknya ibu tanyakan progressnya setidaknya seminggu sekali.
Untuk TMT di SK Mutasi, sama dengan TMT kita di pertek.
Berapa lama berlakunya rekom persetujuan dari instansi penerima! karena rekom sy tgl 6 Des 2020 dan br November 2021ini dpt persetuan dr instansi asal sy, tinggal 3 Minggu lg tp instansi penerima blm memberi pengantar ke provinsi jd berkas sy blm bisa dibw ke BKN
BalasHapusDuh lama sekali ya, sudah setahunan. Biasanya 6 bulan. Mudah2an masih diterima BKN, dan pastikan kepala daerah belum berganti.
HapusKalau dulu saya benar-benar memastikan terlebih dahulu instansi asal, mau lepas atau tidak, secara lisan. Setelah itu, barulah urus surat persetujuan di instansi penerima. Selesai, balik lagi ke instansi asal urus surat persetujuan melepas.
Assalamualaikum admin.Mengurus pemindahan gaji itu apakah setelah menerima sk definitif dari walikota,atau lgsg setelah mendapat sk gubernur?saya pindah dari kab ke kota dlm satu provinsi.Mksh
BalasHapusWaalaikumsalam, SKPP bisa diurus setelah menerima SK dari walikota.
HapusBerarti kita mulai aktif melaksanakan tugas di tempat baru,setelah sk definitif walikota nya keluar ya?bukan setelah sk gubernur keputusan mutasi?🙏
HapusIya betul.
BalasHapusSlmt sore kak, terima kasih atas postingannya. Boleh file word dari surat-suratnya. Terima kasih
BalasHapusrisadkollo@gmail.com
Silahkan cek email.
HapusSilahkan cek email.
BalasHapusAssalamualaikum kk, mksh atas informasinya, boleh minta softcopy dlm m word contoh surat2nya.terima kasih kk
BalasHapusEmail : kangofu.hemsire@gmail.com
Silahkan cek email.
HapusTerimakasih...sangat membantu dari pengalamannya..kalau tidak keberatan mohon bantuannya minta soft copy semua contoh surat2 yang diajukan/lampirkan serta surat yang dikeluarkan dari instansi yang menerima maupun yang melepas.., alamat email ryo.notaris@gmail.com
BalasHapusterimakasih
Sama-sama, Silahkan cek email.
HapusSaya menunggu pertek dr BkN SDH 20 HR blm keluar ntah sampai kapan saya dr Lampung mutasi ke Sumut apakah berbeda lama nya pertek Krn antar provinsi mba🙏
BalasHapusHalo Mbak, kalau sudah 20 hari sebaiknya ditanyakan progress-nya langsung ke BKN.
HapusHalo mbak, terima kasih atas banyak informasi berguna di blog ini.
BalasHapusBerkas pengajuan mutasi saya saat ini masih berada di bkd provinsi utk kemudian dimasukkan ke bkn.
Saya blm mencapai 10 tahun masa kerja sesuai perjanjian di awal cpns. Apakah hal tersebut bisa menyebabkan status TBL di BKN?
Saya juga mengajukan pindah belum 10 tahun.
Hapusrachmateste@gmail.com
BalasHapusSilahkan cek email.
HapusHay Salam Hormat Admin saya ijin bantuannya untuk minta contoh format surat suratnya Permintaan Pindah Antara Kabupaten dalam satu Provinsi
BalasHapusEmail saya : tiandika262@gmail.com
HapusSilahkan cek email.
HapusHay mba sya ingin bertanya pertek saya sudah keluar dr BKN dan sudah liat TMT ny tgl 1 januari 2022 tapi sampai sekarang SK Gubernur blm keluar jg
BalasHapusApakah bs tdk jika sya utk tidak masuk lagi ke kantor asal karena kan TMT sy tgl 1 januari 2022 sudah di instansi penerima
Sembari menunggu SK gubernurny keluar ?
Secara aturan, anda masih diwajibkan bekerja di instansi lama, sampai diterbitkannya SPMT di instansi baru, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau TKD akan dibayarkan sampai tanggal SPMT anda terbit.
HapusMisal TMT anda 1 Januari 2022.
SMPT anda 1 Februari 2022.
Artinya TPP/TKD anda dapat dibayarkan hingga 31 Januari 2022.
Hai kak Yessi. Mau tanya, jangka waktu kaka kerja di instansi sampe memutuskan pindah berapa lama ya? Saya cpns lulusan 2019, sk 100 pun belum di tangan, karena satu dan lain hal ingin pindah instansi
BalasHapusHai, Anonim. Saya CPNS tahun 2015. PNS tahun 2016. Dua tahun kemudian setelah diangkat PNS, saya tugas belajar di Yogyakarta dengan biaya pemerintah pusat. Lulus bulan Juni tahun 2020. Mengajukan mutasi ke Kabupaten lain pengurusannya dimulai awal bulan Februari 2021. Terhitung pindah secara resmi, 1 Mei 2021. Hitung sendiri ya...hehe...
HapusMbaa ini sudah mau 1bln
BalasHapusTmt 1 jan 22
Smentara SK gubernur jg blm keluar mba ketika sy tnykn ke BkD provinsi jwbny masi dalam pembuatan naskah mksdny ap ya itu mba ?
Oia 1lg mba utk skpp akn dkluarkn jika sdh setor balik gaji yg telah terbayarkn jika 2bln sudah trima gaji dr instansi lma jd hrus dbyarkn 2 bln itu jg y mba beserta Tpp yg sudah kita terima ?
Itu yg byarkn kita pribadi ato instansi tujuan yg akn setor ke kas daerah asal mba ?
Sementara menunggu SK Gubernur, anda masih aktif bekerja di instansi lama. Setelah SK Gubernur keluar, masih perlu menunggu SK Penempatan di instansi baru. Anda mulai aktif bekerja di instansi baru terhitung tanggal surat di SK Penempatan di instansi baru ya. Bukan SK Gubernur. Ditunggu saja, pembuatan naskah mungkin maksudnya SK nya masih diketik. Terus dipantau saja. Teman saya ada yang SK Gubernurnya baru keluar setelah 2-3 bulan dari TMT Pertek BKN. Terkadang berkas tertumpuk atau pejabat yang berwenang sedang berhalangan.
HapusPertanyaan nomer dua, sudah saya jawab di komen anda yang lain ya, dicek aja.
namun kalau untuk TPP tidak perlu disetor balik jika anda masih aktif bekerja di instansi lama. TPP dibayarkan hingga SK penempatan di instansi baru terbit. Misal SK penempatan anda di instansi baru tanggalnya 1 Mei 2022. Berarti anda masih berhak mendapatkan TPP di instansi lama hingga 30 April 2022. Jadi anda tidak perlu setor balik TPP April. KECUALI Jika di Perbup terkait TPP ada pengaturannya. Sebaiknya mintakan perbup terkait TPP ke BPKAD/ Hukum, biar anda tidak dirugikan.
Terima kasih informasinya mba. Kalau boleh mba yessi minta file surat-suratnya. email saya ariefde.angelhev@gmail.com
BalasHapusSilahkan cek email.
Hapuskog ad balasan y
BalasHapusSilahkan cantumkan email anda.
Hapusheliakbar26@gmail.com
HapusSudah ya. heliakbar26@gmail.com
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusApabila tidak ada aturan yang melarang pindah sebelum 5 tahun, silahkan coba ajukan.
HapusSlmt sore buk.....terima kasih atas postingannya. Boleh minta semua file word dari surat-suratnya. Terima kasih
Hapusheliakbar26@gmail.com
blom buka blog nih buk yessi...udh seminggu blm ad blsan..hehe
Hapusheliakbar26@gmail.com Silahkan cek email.
HapusApakah sesudah keliar sk gubernur sudah langsung dinas di tempat yg baru?
BalasHapusMasih menunggu SK Penempatan di instansi baru.
Hapusmhon izin admin terimkasih banyak infonya, izin mnta kirim filenya k alamat email : kijangjantuk123030394@gmail.com trimakasih admin
BalasHapusSilahkan cek email.
HapusBoleh minta semua file surat-suratnya mba. Saya cpns 2018. PNS th 2021 (nunggu sk sampe 3th) mau ajukan mutasi kira2 udah bisa blm ya mba, soalnya ada perjanjian tdk boleh mengajukan pindah sebelum 10th. Suami sy TNI-AD katanya ada peraturannya bisa ikut pindah tugas suami
BalasHapusEmail: tiyas.niyas@gmail.com
Terimakasih sebelumnya
Silahkan cek email.
HapusMakasih atas infonya..bisa kirim file wordnya mba🙏🙏
BalasHapusEmail saya ini mba...louismandagi55@gmail.com
Silahkan cek email.
HapusMohon bantuan nya minta file word nya🙏🙏🙏
BalasHapusSilahkan cantumkan email.
HapusAdmin bisa minta tolong dikirimkan filenya lewat email rizki.fisio24@gmail.com. terima kasih
BalasHapusSilahkan cek email.
HapusTerima kasih atas penjelasannya. Izin bantuannya minta soft copy semua contoh surat2 yang diajukan/lampirkan serta surat yang dikeluarkan dari instansi yang menerima maupun yang melepas.., alamat email joeelpalayukan@gmail.com
BalasHapusterimakasih
Mohon bantuannya untuk semua berkas
BalasHapus