28.3.21

Beli Saham Perdana Secara Online Melalui e -IPO

 

Sebelum ada e-IPO, pembelian saham perdana hanya bisa dilakukan oleh investor yang punya banyak modal saja sehingga investor retail sulit berpartisipasi dalam Pasar Perdana, dan pembeliannya pun masih dilakukan secara manual sehingga belum mudah dijangkau investor di kota-kota kecil lainnya. Selain itu juga, jumlah investor yang mendapatkan alokasi penjatahan semakin sedikit.

Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, Bursa Efek melakukan inovasi dengan membentuk sistem e-IPO tahun lalu.

Kabar baiknya, setelah ada e-IPO ini, anda dapat membeli saham perusahaan yang baru saja terdaftar di Bursa Efek Indonesia secara online dimana saja dan kapan saja sehingga menjadi lebih efisien. Selain itu juga, seluruh investor juga dapat ikut penawaran umum serta mendapatkan informasi atas IPO calon perusahaan tercatat.

Yuk kenalan dulu dengan sistem e-IPO...

e-IPO merupakan sebuah sarana baru yang sudah mulai diimplementasikan sejak Agustus 2020 bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Pasar Modal, akan tetapi pada saat itu belum ada e-ipo yang berjalan sehingga e-IPO baru mulai efektif diterapkan pada Januari 2021.

Implementasi e-IPO ini sebenarnya merupakan contoh program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengembangan infrastruktur pasar modal. Seperti kita ketahui, revolusi industri 4.0 mengarah kepada digital platform.

Melalui e-IPO ini, investor dapat melakukan akses pembelian saham perdana sehingga memberikan kemudahan berinvestasi di pasar modal.

Mari kita lihat perbedaan sebelum dan sesudah adanya sistem e-IPO  pada kolom berikut : 

No

Aspek

Sebelumnya

Dengan e-IPO

1

Penyediaan Dana

  • Di rekening penampungan
  • Dana berdasarkan pesanan, akan terdapat pengembalian dana setelah alokasi
  • Menggunakan rekening yang sama di pasar sekunder
  • Dana diambil berdasarkan hasil penjatahan saja

2

Informasi IPO

Belum terdapat laman yang berisi seluruh info IPO

Akan terdapat web khusus untuk seluruh IPO dalam proses

3

Partisipasi Perusahaan Efek

Penjamin Emisi Pelaksana dan Sindikasi saja yang dapat berpartisipasi dalam satu Penawaran Umum

Seluruh Perusahaan Efek dapat berpartisipasi

4

Penjatahan Terpusat

Tidak diatur

Akan ada minimum porsi untuk penjatahan terpusat

5

Penjatahan Pasti

Penjamin Emisi saja yang dapat penjatahan pasti

Tetap

6

Proses Pemesanan

Manual melalui Form

Online melalui e-form pada e-IPO

7

SID, SRE dan RDN

Tidak diatur

  • Bagi investor individu wajib memiliki SID, SRE dan RDN
  • Bagi investor kelembagaan wajib memiliki SID (SRE dapat menggunakan Rek 004 Partisipan Sistem)

Dengan adanya sistem-IPO ini, OJK menunjuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai penyedia, berdasarkan aturan terbaru dari OJK yakni P-OJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik, dan Surat Edaran OJK Nomor 15/SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, Dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik.

Tertarik untuk membeli?

Simak tutorialnya berikut :

https://www.yessi.id/2021/03/5-tahapan-membeli-saham-ipo-melalui-e.html

Apabila ada pertanyaan, silahkan tinggalkan pesan di kolom komentar di bawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apabila ada pertanyaan, silahkan tulis di kolom komentar di bawah ini.

Artikel Terbaru

SOP Mutasi dan Penghapusan Jabatan ASN Sesuai Aturan Terbaru

SOP Mutasi dan Penghapusan Jabatan ASN Sesuai Aturan Terbaru Mutasi dan penghapusan jabatan struktural merupakan bagian penting dalam manaje...