25.3.21

3 Langkah Mudah Pindah Tugas/Mutasi ASN Antar Kabupaten Dalam Satu Provinsi


Pindah tugas/mutasi merupakan hal biasa dalam dunia kerja. Tentunya setiap orang memiliki alasan berbeda-beda. Ada yang karena ingin kembali ke daerah tanah kelahiran. Ada yang karena ingin dekat dengan keluarga, dan lain sebagainya. Saya ingin berbagi pengalaman terkait pengajuan pindah tugas/mutasi saya antar kabupaten dalam satu provinsi.

Ada 3 langkah yang harus dilalui, berikut:
1. Pengurusan Berkas di Kabupaten yang Menerima
- Siapkan berkas berikut:
  • Surat Permohonan Pindah Tugas ditujukan kepada kepala daerah kabupaten tujuan, ditandatangani diatas meterai 10.000 (klik contohnya disini)
  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK Pangkat Terakhir
  • SK Jabatan Terakhir bila ada
  • Ijazah Terakhir yang tercantum gelarnya pada sistem SAPK BKN
  • Transkrip Nilai
  • Masukkan seluruh berkas ke dalam map biasa bukan snelhecter
- Antar seluruh berkas tersebut ke kantor kepegawaian setempat (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/ BKPSDM). BKPSDM akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Terima yang ditandatangani kepala daerah. Klik disini untuk melihat Contoh Surat Rekomendasi Terima.
2. Pengurusan Berkas di Kabupaten yang Melepas
- Siapkan berkas berikut:
  • Surat Permohonan Pindah Tugas ditujukan kepada kepala daerah kabupaten instansi anda tempat bekerja saat ini, ditandatangani diatas meterai 10.000 (klik contohnya disini)
  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK Pangkat Terakhir
  • SK Jabatan Terakhir bila ada
  • Ijazah Terakhir yang tercantum gelarnya pada sistem SAPK BKN
  • Transkrip Nilai
  • Masukkan seluruh berkas ke dalam map biasa bukan snelhecter
- Ajukan seluruh berkas tersebut ke atasan langsung hingga kepala daerah. Mereka akan menuliskan catatan/disposisi pada Surat Permohonan yang telah kita buat.

- Lengkapi berkas pembuatan Surat Keterangan Disiplin, berikut:
- Lengkapi berkas pembuatan Surat Keterangan Bebas Tugas Belajar atau Ikatan Dinas, berikut:
  • Surat Pengantar dari SKPD
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Tugas Belajar atau Ikatan Dinas dari SKPD (Klik disini untuk melihat contoh)
  • Fotocopy SK CPNS, PNS, dan SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
  • Fotocopy SKP 1 Tahun Terakhir
  • Surat Tanda Persetujuan Pindah Keluar dari Kepala Daerah
  • Surat Pernyataan diatas Meterai 10.000, bahwa surat tanda persetujuan pindah keluar adalah ASLI dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila diketahui surat tanda persetujuan adalah PALSU (untuk surat pernyataan ini tidak ada format khusus dan dapat ditulis tangan).
  • Fotocopy Surat Rekomendasi Terima dari kabupaten tujuan.
- Antar seluruh berkas tersebut ke kantor BKPSDM

- BKPSDM akan mengeluarkan 2 Surat Keterangan, yakni Surat Keterangan Disiplin dan Surat Keterangan Bebas Tugas Belajar atau Ikatan Dinas.

- Lengkapi berkas persyaratan pembuatan Surat Keterangan Bebas Temuan di Inspektorat instansi tempat anda bekerja, berikut:
  • Fotocopi SK CPNS/ PNS/ Jabatan Terakhir/ SKP 2 Tahun Terakhir
  • Surat Keterangan dari Bendahara tentang hutang-piutang (Format surat silahkan anda sesuaikan saja)
  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Inspektur (Silahkan menggunakan Contoh Surat Permohonan diatas, tinggal anda ganti Penerima Surat menjadi Inspektur)
  • Surat Rekomendasi Terima
- Kemudian, lengkapi berkas persyaratan pembuatan Surat Rekomendari Keluar dari instansi tempat bekerja saat ini, yakni:
  • Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK jabatan di Instansi Asal) (Klik disini)
  • Surat Permohonan yang sudah ada disposisi
  • Surat Rekomendari Terima dari instansi tujuan
  • Surat Keterangan Disiplin dari BKPSDM
  • Legalisir SK Pangkat/Jabatan Terakhir
  • SKP 2 Tahun terakhir
  • Surat Keterangan Bebas Tugas Belajar atau Ikatan Dinas dari BKPSDM
  • Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat
BKPSDM akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Keluar yang ditandatangani oleh Kepala Daerah tempat anda bekerja.
3. Pengurusan Berkas di BKN dan BKD Provinsi
Rapikan dan bawa seluruh berkas yang telah dibuat diatas ke kantor BKPSDM tujuan. Mereka akan membawa seluruh berkas anda ke kantor BKN regional setempat. Disana akan dilakukan pengecekan kelengkapan dan kelayakan berkas. Setelah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) maka BKN setempat akan mengeluarkan Pertek (Persetujuan Teknis). Pertek ini akan disampaikan ke BKD Provinsi untuk kemudian dikeluarkan SK Gubernur.

Setelah mendapat SK Gubernur, BKPSDM tujuan akan mengeluarkan SK Penempatan anda yang ditandatangani Kepala Daerah setempat.

Sampai disini, ada telah resmi pindah tugas ke instansi baru. Tinggal mengurus Penghentian Gaji ditempat yang lama, bisa lihat disini. Dan anda akan mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).


Seluruh surat-surat diatas dapat anda lihat pada blog ini. Bagi yang ingin mendapatkan dalam bentuk file .word, silahkan tinggalkan alamat email pada kolom komentar dibawah ini dengan menyebutkan nama surat yang diinginkan.



80 komentar:

  1. Assalamualaikum
    Terimakasih atas informasinya.
    Saya ingin minta contoh file surat

    1. rekomendasi terima oleh kepala daerah
    2. rekomendasi melepas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  2. Waalaikumsalam,

    Sama2

    Silahkan klik link berikut ini :

    1. https://www.yessi.id/2021/03/contoh-surat-rekomendasi-terima.html

    2. https://www.yessi.id/2021/03/contoh-surat-rekomendasi-keluar.html

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum wr. wb.
    Bpk/Ibu, bisa minta contoh surat permohonan kpd Inspektur?
    Trimakasih

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum, terimakasih untuk tips dan triknya. Bolehkah saya meminta contoh file surat permohonan kepada instansi tujuan mutasi?
    Jika boleh bisa dikirim ke alamat email (aryagunawanabyan@gmail.com)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam. Boleh Pak Arya. Sudah saya email.

      Hapus
  5. Siang kak mau nanya untuk permohonan ke tempat yang dituju, point 1 s.d 5 nya apakah saat itu juga diberikan?atau untuk 5 point itu menyusul setelah ada persetujuan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. berkas tersebut sebagai lampiran Surat Permohonan yang telah kita buat, untuk memperoleh surat persetujuan/rekom, apabila disetujui.

      Hapus
    2. Saya masih bingung kak jadi untuk langkah pertama itu kita harus fix dulu dapat tempat di trmpat yg dituju atau kita fix disetujui dl dari tempat lama ya?
      Sedangkan berkas untuk fix dapat tempat di tempat yg d tuju,harus melampirkan persetujuan dari tempat asal kalau dalam syarat2 yg kakak cantumkan.
      Mohon info2nya kak.terima kasih

      Hapus
    3. Dibaca lagi poin nomer 1 ya.

      Tidak ada persyaratan surat persetujuan saat pengurusan diinstansi yang dituju.

      Surat persetujuan diminta diinstansi yang dituju pada saat semua berkas telah selesai semua untuk diproses di BKN.

      Hapus
  6. Kalo berkas kita sdh masuk BKN,apakah bisa tdk dikeluarkan pertek nya karena ada berkas yg salah atau tdk lengkap bu?terima kasih sblmnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa.

      Ada 3 kategori hasil pengecekan berkas di BKN.

      1. MS alias Memenuhi Syarat. Apabila berkas sudah sesuai dan lengkap.

      2. BTL alias Berkas Tidak Lengkap. Apabila masih terdapat kekurangan berkas atau berkas masih bisa diperbaiki.

      3. TMS atau Tidak Memenuhi Syarat. Kalau masuk kategori ini, berarti anda belum memenuhi syarat untuk pindah. Silahkan penuhi syarat dulu, baru ajukan kembali setelah masa ketentuan BKN. Biasanya 6 bulan - 1 tahun kemudian.

      Pertek akan dikeluarkan apabila kategori MS.

      Hapus
  7. Pertek tidak dikeluarkan BKN karena salah pengisian analisis beban kerja,apakah itu bisa terjadi ibu?makasihh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa. Semua berkas yang masuk ke BKN akan diperiksa ulang dengan sangat teliti.

      Hapus
    2. Terima kasih bnyk ibu infonya,saya ngurus mutasi udh masuk BKN tp smpai skrg perteknya blm keluar 😅

      Hapus
    3. Musti rajin ditanyakan ke Kantor Kepegawaian Instansi Penerima. Bila ada yang kenal di BKN, lebih baik tanyakan langsung. Apabila diinfokan berkas BTL, segera tindak lanjut.

      Hapus
    4. Siap bu,mksh sudah berbagi info,semoga sehat selalu

      Hapus
    5. Sama2.

      Semoga lancar ya

      Hapus
  8. Chaerul Anwar Rachman28/10/21, 20.29

    Assalamualaikum wr...wb..
    terima kasih atas postingannya sangat membantu.
    mohon bila berkenan, saya minta file wordnya ya mbak
    tolong kirim ke akilaramadhanianwar@gmail.com
    terimakasih sebelumnya.
    Wassalam

    BalasHapus
  9. Pertek saya sudah keluar,mgkn bulan depan sdh keluar sk keputusan mutasi.Yg saya tanyakan,setelah sk saya terima apa yg saya lakukan terkait pembayaran gaji ditempat yg baru?soalnya ada pengalaman teman karena lambat ngurus,jd tdk terima gaji beberapa bln setelah sk pindah diterima.Terima kasih admin.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setelah dapat SK Pindah dari instansi yang dituju, konsultasikan ke BPKAD instansi yang dituju (Keuangan Pemda) bagian pengurusan pembayaran gaji, perihal kesanggupan pembayaran gaji terhitung sejak kapan. Lalu hubungi juga BPKAD instansi asal, infokan kalau BPKAD penerima sanggup membayar gaji sejak bulan apa. Perhatikan tanggal SK pindah tersebut.

      Intinya dikomunikasikan saja, biar tidak merugikan kita. Apabila gaji telah dibayarkan instansi asal, nanti kita diminta setor balik, dan di instansi penerima gaji bulan tersebut akan dirapel.

      Misal SK pindah saya tertanggal 1 Mei 2021. Sedangkan gaji bulan April 2021 sudah saya terima dari instansi asal. Maka, saya setor balik 1 bulan gaji ke rekening kasda instansi asal. Gaji bulan Mei 2021 dibayar serentak dengan gaji Juni.

      Perlu diketahui, instansi asal biasanya mau membayar gaji hingga tanggal TMT yang tertera di Pertek. Misal Pertek anda, TMT 1 April, berarti mulai April gaji anda sudah diinstansi baru.

      Kalau komunikasi anda baik, in shaa allah anda tidak akan dirugikan.

      Perteknya TMT tanggal berapa?

      Hapus
  10. Terimakasih atas infonya pak.
    Sya PNS angkatan 2019.
    Mau ikut suami yg juga PNS di kabupaten lain.apakh bisa??
    Mengingat ada surat perjanjian 10 tahun' TDK boleh mengajukan pindah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kembali ke kebijakan kepala daerah disana.

      Hapus
  11. Assalamualaikum admin
    Postingan ini sangat bermanfaat.Saya mengurus mutasi dari kabupaten ke kota dlm satu provinsi.Pertek BKN sdh keluar bulan oktober kemaren.Kapan ya sk keputusan mutasi dari gubernur saya terima dan tmt nya brp kalo pertek keluar bln oktober.trma kasih bnyk.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam Bu

      Lama SK Mutasi dari Gubernur tidak bisa dipastikan. Ada yang dalam satu hari sudah keluar. Ada yang hingga lebih dari 1 bulan lamanya. Sebaiknya ibu tanyakan progressnya setidaknya seminggu sekali.

      Untuk TMT di SK Mutasi, sama dengan TMT kita di pertek.

      Hapus
  12. Berapa lama berlakunya rekom persetujuan dari instansi penerima! karena rekom sy tgl 6 Des 2020 dan br November 2021ini dpt persetuan dr instansi asal sy, tinggal 3 Minggu lg tp instansi penerima blm memberi pengantar ke provinsi jd berkas sy blm bisa dibw ke BKN

    BalasHapus
    Balasan
    1. Duh lama sekali ya, sudah setahunan. Biasanya 6 bulan. Mudah2an masih diterima BKN, dan pastikan kepala daerah belum berganti.

      Kalau dulu saya benar-benar memastikan terlebih dahulu instansi asal, mau lepas atau tidak, secara lisan. Setelah itu, barulah urus surat persetujuan di instansi penerima. Selesai, balik lagi ke instansi asal urus surat persetujuan melepas.

      Hapus
  13. Assalamualaikum admin.Mengurus pemindahan gaji itu apakah setelah menerima sk definitif dari walikota,atau lgsg setelah mendapat sk gubernur?saya pindah dari kab ke kota dlm satu provinsi.Mksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam, SKPP bisa diurus setelah menerima SK dari walikota.

      Hapus
    2. Berarti kita mulai aktif melaksanakan tugas di tempat baru,setelah sk definitif walikota nya keluar ya?bukan setelah sk gubernur keputusan mutasi?🙏

      Hapus
  14. Slmt sore kak, terima kasih atas postingannya. Boleh file word dari surat-suratnya. Terima kasih
    risadkollo@gmail.com

    BalasHapus
  15. Silahkan cek email.

    BalasHapus
  16. Assalamualaikum kk, mksh atas informasinya, boleh minta softcopy dlm m word contoh surat2nya.terima kasih kk
    Email : kangofu.hemsire@gmail.com

    BalasHapus
  17. Terimakasih...sangat membantu dari pengalamannya..kalau tidak keberatan mohon bantuannya minta soft copy semua contoh surat2 yang diajukan/lampirkan serta surat yang dikeluarkan dari instansi yang menerima maupun yang melepas.., alamat email ryo.notaris@gmail.com
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama, Silahkan cek email.

      Hapus
  18. Saya menunggu pertek dr BkN SDH 20 HR blm keluar ntah sampai kapan saya dr Lampung mutasi ke Sumut apakah berbeda lama nya pertek Krn antar provinsi mba🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo Mbak, kalau sudah 20 hari sebaiknya ditanyakan progress-nya langsung ke BKN.

      Hapus
  19. Halo mbak, terima kasih atas banyak informasi berguna di blog ini.
    Berkas pengajuan mutasi saya saat ini masih berada di bkd provinsi utk kemudian dimasukkan ke bkn.
    Saya blm mencapai 10 tahun masa kerja sesuai perjanjian di awal cpns. Apakah hal tersebut bisa menyebabkan status TBL di BKN?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya juga mengajukan pindah belum 10 tahun.

      Hapus
  20. Hay Salam Hormat Admin saya ijin bantuannya untuk minta contoh format surat suratnya Permintaan Pindah Antara Kabupaten dalam satu Provinsi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Email saya : tiandika262@gmail.com

      Hapus
    2. Silahkan cek email.

      Hapus
  21. Hay mba sya ingin bertanya pertek saya sudah keluar dr BKN dan sudah liat TMT ny tgl 1 januari 2022 tapi sampai sekarang SK Gubernur blm keluar jg
    Apakah bs tdk jika sya utk tidak masuk lagi ke kantor asal karena kan TMT sy tgl 1 januari 2022 sudah di instansi penerima
    Sembari menunggu SK gubernurny keluar ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Secara aturan, anda masih diwajibkan bekerja di instansi lama, sampai diterbitkannya SPMT di instansi baru, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau TKD akan dibayarkan sampai tanggal SPMT anda terbit.

      Misal TMT anda 1 Januari 2022.
      SMPT anda 1 Februari 2022.
      Artinya TPP/TKD anda dapat dibayarkan hingga 31 Januari 2022.

      Hapus
  22. Hai kak Yessi. Mau tanya, jangka waktu kaka kerja di instansi sampe memutuskan pindah berapa lama ya? Saya cpns lulusan 2019, sk 100 pun belum di tangan, karena satu dan lain hal ingin pindah instansi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai, Anonim. Saya CPNS tahun 2015. PNS tahun 2016. Dua tahun kemudian setelah diangkat PNS, saya tugas belajar di Yogyakarta dengan biaya pemerintah pusat. Lulus bulan Juni tahun 2020. Mengajukan mutasi ke Kabupaten lain pengurusannya dimulai awal bulan Februari 2021. Terhitung pindah secara resmi, 1 Mei 2021. Hitung sendiri ya...hehe...

      Hapus
  23. Mbaa ini sudah mau 1bln
    Tmt 1 jan 22
    Smentara SK gubernur jg blm keluar mba ketika sy tnykn ke BkD provinsi jwbny masi dalam pembuatan naskah mksdny ap ya itu mba ?
    Oia 1lg mba utk skpp akn dkluarkn jika sdh setor balik gaji yg telah terbayarkn jika 2bln sudah trima gaji dr instansi lma jd hrus dbyarkn 2 bln itu jg y mba beserta Tpp yg sudah kita terima ?
    Itu yg byarkn kita pribadi ato instansi tujuan yg akn setor ke kas daerah asal mba ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sementara menunggu SK Gubernur, anda masih aktif bekerja di instansi lama. Setelah SK Gubernur keluar, masih perlu menunggu SK Penempatan di instansi baru. Anda mulai aktif bekerja di instansi baru terhitung tanggal surat di SK Penempatan di instansi baru ya. Bukan SK Gubernur. Ditunggu saja, pembuatan naskah mungkin maksudnya SK nya masih diketik. Terus dipantau saja. Teman saya ada yang SK Gubernurnya baru keluar setelah 2-3 bulan dari TMT Pertek BKN. Terkadang berkas tertumpuk atau pejabat yang berwenang sedang berhalangan.

      Pertanyaan nomer dua, sudah saya jawab di komen anda yang lain ya, dicek aja.

      namun kalau untuk TPP tidak perlu disetor balik jika anda masih aktif bekerja di instansi lama. TPP dibayarkan hingga SK penempatan di instansi baru terbit. Misal SK penempatan anda di instansi baru tanggalnya 1 Mei 2022. Berarti anda masih berhak mendapatkan TPP di instansi lama hingga 30 April 2022. Jadi anda tidak perlu setor balik TPP April. KECUALI Jika di Perbup terkait TPP ada pengaturannya. Sebaiknya mintakan perbup terkait TPP ke BPKAD/ Hukum, biar anda tidak dirugikan.

      Hapus
  24. Terima kasih informasinya mba. Kalau boleh mba yessi minta file surat-suratnya. email saya ariefde.angelhev@gmail.com

    BalasHapus
  25. Balasan
    1. Silahkan cantumkan email anda.

      Hapus
    2. heliakbar26@gmail.com

      Hapus
    3. Sudah ya. heliakbar26@gmail.com

      Hapus
  26. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila tidak ada aturan yang melarang pindah sebelum 5 tahun, silahkan coba ajukan.

      Hapus
    2. Slmt sore buk.....terima kasih atas postingannya. Boleh minta semua file word dari surat-suratnya. Terima kasih
      heliakbar26@gmail.com

      Hapus
    3. blom buka blog nih buk yessi...udh seminggu blm ad blsan..hehe

      Hapus
    4. heliakbar26@gmail.com Silahkan cek email.

      Hapus
  27. Apakah sesudah keliar sk gubernur sudah langsung dinas di tempat yg baru?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masih menunggu SK Penempatan di instansi baru.

      Hapus
  28. mhon izin admin terimkasih banyak infonya, izin mnta kirim filenya k alamat email : kijangjantuk123030394@gmail.com trimakasih admin

    BalasHapus
  29. Boleh minta semua file surat-suratnya mba. Saya cpns 2018. PNS th 2021 (nunggu sk sampe 3th) mau ajukan mutasi kira2 udah bisa blm ya mba, soalnya ada perjanjian tdk boleh mengajukan pindah sebelum 10th. Suami sy TNI-AD katanya ada peraturannya bisa ikut pindah tugas suami
    Email: tiyas.niyas@gmail.com
    Terimakasih sebelumnya

    BalasHapus
  30. Makasih atas infonya..bisa kirim file wordnya mba🙏🙏
    Email saya ini mba...louismandagi55@gmail.com

    BalasHapus
  31. Mohon bantuan nya minta file word nya🙏🙏🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan cantumkan email.

      Hapus
  32. Admin bisa minta tolong dikirimkan filenya lewat email rizki.fisio24@gmail.com. terima kasih

    BalasHapus
  33. Terima kasih atas penjelasannya. Izin bantuannya minta soft copy semua contoh surat2 yang diajukan/lampirkan serta surat yang dikeluarkan dari instansi yang menerima maupun yang melepas.., alamat email joeelpalayukan@gmail.com
    terimakasih

    BalasHapus
  34. Mohon bantuannya untuk semua berkas

    BalasHapus

Apabila ada pertanyaan, silahkan tulis di kolom komentar di bawah ini.

Artikel Terbaru

SOP Mutasi dan Penghapusan Jabatan ASN Sesuai Aturan Terbaru

SOP Mutasi dan Penghapusan Jabatan ASN Sesuai Aturan Terbaru Mutasi dan penghapusan jabatan struktural merupakan bagian penting dalam manaje...