25.3.21

Syarat Pengurusan SKPP Pindah/ Mutasi PNS



Apabila anda sudah mendapatkan SK Pindah maka selanjutnya adalah mengurus penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran/ SKPP di kantor urusan keuangan/ Badan Keuangan Daerah (BKD).

Adapun syarat pengurusan SKPP Pindah/ Mutasi PNS sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. SK Pindah
  3. KP4/KK
  4. Foto 8 lembar (3x4)
  5. Daftar Gaji Bulan Terakhir
  6. Bukti Setor Balik (Jika Ada) dan 2 lembar materai
  7. Keterangan Kuliah (Jika Tunjangan Anak Melebih 21 Tahun)


Bila ada pertanyaan/saran, silahkan tinggalkan pesan di kolom komentar di bawah ini.

12 komentar:

  1. Kl saya udah pindah per SK mutasi ke Pemda tujuan tapi gaji belum kr Skpp dan SKPP belum diusulkan kr hutang dibank daerah sampai 1tahun kemudian dilunasi dan baru dinas mengajukan skpp tapi dikeuangan skpp belum dibuat tapi gaji saja udah dihentikan dg alasan saya harus melunaskan tgr daerah,tapi setelah saya konsul ke daerah yg baru daerah baru cuma mampu bayar per skpp jadi saya harus bagaimana ya ? Saya minta dasar ke daerah asal katanya ibu cuma harus melunaskan tgr itu terus saya tanya nanti siapa yg mau mengantikan mereka cuma jawab aturannya seperti itu,kok saya jadi tambah bingung ya

    BalasHapus
  2. Iya betul, SKPP dapat terbit apabila anda sudah setor balik gaji terhitung mulai tanggal SK Mutasi anda. Maka dari itu setelah SK Mutasi keluar, segera urus SKPP agar tidak terlalu banyak gaji yang dirapel nantinya. Mudah-mudahan daerah penerima, masih mampu membayar gaji rapel anda.

    BalasHapus
  3. Bila SK pindah ke pemkab baru, sudah ada tapi kita tidak urus perpindahan gaji ke pemkab baru dikarenakan ada keinginan untuk membatalkan pindah ke pemkab baru, apakah status kepegawaian kita masih pegawai lama/asal dan batal dengan sendirinya SK pindah tadi...??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anda pindah antar kabupaten dalam 1 provinsi?

      Apabila iya, jika yang anda maksud SK Gubernur, maka anda sudah resmi menjadi ASN di pemkab baru.

      Hapus
  4. Mau tanya mas admin. Kalo gaji pertama pas pindah itu yg diterima hanya gaji pokok ya. Kalo tunjangan istri dan anak belum masuk ya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seluruh penghasilan (gaji, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya) diterima bersamaan.

      Hapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf Bu Maulidya, untuk mutasi TNI saya tidak tahu.

      Hapus
  6. Mau tanya admin
    Apakah surat perintah tugas sementara, bisa menjadi ajuan buat pindah gaji, sementara SK mutasi belum keluar

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan konsultasikan ke BPKAD instansi asal ya, setahu saya tidak bisa.

      Hapus
  7. Pemutusan gaji di kab. Yang lama berdasarkan tgl terbitnya SK Gubernur apa SK Bupati? Sebab kabupaten baru(tujuan) mereka hanya mau membayar gaji berdasarkan SK Bupati
    Sebenarnya apa acuan/dasar pemutusan gaji dikabupaten asal SK Gub apa SK bupati?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan infokan ke instansi lama bahwa instansi baru mulai membayar gaji dengan acuan SK Bupati.

      Hapus

Apabila ada pertanyaan, silahkan tulis di kolom komentar di bawah ini.

Artikel Terbaru

SOP Mutasi dan Penghapusan Jabatan ASN Sesuai Aturan Terbaru

SOP Mutasi dan Penghapusan Jabatan ASN Sesuai Aturan Terbaru Mutasi dan penghapusan jabatan struktural merupakan bagian penting dalam manaje...