Sebelum ada e-IPO, pembelian saham perdana hanya bisa dilakukan oleh investor yang punya banyak modal saja sehingga investor retail sulit berpartisipasi dalam Pasar Perdana, dan pembeliannya pun masih dilakukan secara manual sehingga belum mudah dijangkau investor di kota-kota kecil lainnya. Selain itu juga, jumlah investor yang mendapatkan alokasi penjatahan semakin sedikit.
Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, Bursa Efek melakukan inovasi dengan membentuk sistem e-IPO tahun lalu.
Kabar baiknya, setelah ada e-IPO ini, anda dapat membeli saham perusahaan yang baru saja terdaftar di Bursa Efek Indonesia secara online dimana saja dan kapan saja sehingga menjadi lebih efisien. Selain itu juga, seluruh investor juga dapat ikut penawaran umum serta mendapatkan informasi atas IPO calon perusahaan tercatat.
Yuk kenalan dulu dengan sistem e-IPO...
e-IPO merupakan sebuah sarana baru yang sudah mulai diimplementasikan sejak Agustus 2020 bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Pasar Modal, akan tetapi pada saat itu belum ada e-ipo yang berjalan sehingga e-IPO baru mulai efektif diterapkan pada Januari 2021.
Implementasi e-IPO ini sebenarnya merupakan contoh program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengembangan infrastruktur pasar modal. Seperti kita ketahui, revolusi industri 4.0 mengarah kepada digital platform.
Melalui e-IPO ini, investor dapat melakukan akses pembelian saham perdana sehingga memberikan kemudahan berinvestasi di pasar modal.
Mari kita lihat perbedaan sebelum dan sesudah adanya sistem e-IPO pada kolom berikut :
No |
Aspek |
Sebelumnya |
Dengan e-IPO |
1 |
Penyediaan Dana |
|
|
2 |
Informasi IPO |
Belum terdapat laman yang
berisi seluruh info IPO |
Akan terdapat web khusus untuk
seluruh IPO dalam proses |
3 |
Partisipasi Perusahaan Efek |
Penjamin Emisi Pelaksana dan
Sindikasi saja yang dapat berpartisipasi dalam satu Penawaran Umum |
Seluruh Perusahaan Efek dapat
berpartisipasi |
4 |
Penjatahan Terpusat |
Tidak diatur |
Akan ada minimum porsi untuk
penjatahan terpusat |
5 |
Penjatahan Pasti |
Penjamin Emisi saja yang dapat
penjatahan pasti |
Tetap |
6 |
Proses Pemesanan |
Manual melalui Form |
Online melalui e-form pada
e-IPO |
7 |
SID, SRE dan RDN |
Tidak diatur |
|
Tertarik untuk membeli?
Simak tutorialnya berikut :
https://www.yessi.id/2021/03/5-tahapan-membeli-saham-ipo-melalui-e.html
Apabila ada pertanyaan, silahkan tinggalkan pesan di kolom komentar di bawah.