Persyaratan Pindah Tugas (Mutasi) PNS sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
1. Surat Pengantar dari BKPSDM/ Instansi Penerima + Nota Usul
2. Anjab dan ABK PNS yang akan mutasi (asal dan penerima)
3. Surat Permohonan mutasi dari PNS ybs
4. Surat Persetujuan menerima dari instansi yang dituju
5. Surat Persetujuan melepas dari instansi asal
6. Surat pernyataan dari instansi asal tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan proses peradilan (BKPSDM asal)
7. SK CPNS dan PNS legalisir
8. SK Kepangkatan terakhir (legalisir)
9. SKP + P2KP 2 tahun terakhir (legalisir)
10. Surat pernyataan tidak sedang dalam tugas belajar atau ikatan dinas (BKPSDM asal)
11. Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat (Asal)
Bila ada pertanyaan, silahkan cantumkan pada kolom komentar dibawah ini.
Assalamu'alaikum bu yessi...
BalasHapusizin nanya...
saya lgi ngurus istri mutasi anta propinsi dan telah dapat Surat menerima dari Gubernur.
mhon info :
1.apka surat menerima tersebut harus disertai Surat Pengantar dri Gubnur. menerima ke Gebnur.melepas?
Waalaikumsalam,
HapusSurat menerima yang ibu maksud apakah seperti ini:
https://www.yessi.id/2021/03/contoh-surat-rekomendasi-terima.html
Apabila iya, pengalaman saya waktu mengurus mutasi antar kabupaten, tidak perlu surat pengantar dari instansi penerima, cukup surat ini saja.
Saya mengurus surat pindah dari pemkab ke pemprov. Ujian dinas dan wawancara ditempat dituju telah oke serta rekomendasi dari BKD provinsi telah ada utk permintaan surat melepas dari kabupaten. Apakah kabupatwn berwenang untuk menunda atau menolak??
BalasHapusSurat Persetujuan (Rekom) dari Pemprov tidak menjamin Pemda juga mengeluarkan.
HapusSy mau tanya , SK mutasi sy sudah keluar , tp dalam proses mutasi itu tidak ada persetujuan melepas dari PPK prov hanya ada ijin mutasi saja dari BKD
BalasHapusApakah ini sah dan apakah bisa sy digugat keputusan ini?sehingga bisa kembali instansi asal?
Dasar terbit SK Mutasi adalah Pertek BKN, sedangkan salah satu syarat Pertek BKN dikeluarkan adalah Persetujuan Mutasi dari PPK Instansi Asal.
HapusApabila tidak ada Persetujuan Mutasi dari PPK Instansi Asal, artinya syarat tidak terpenuhi, Pertek Bapak/Ibu tidak keluar, apalagi SK Mutasi.
Assalamu'alaikum.
HapusSaya guru, proses mutasi masih menunggu pertek bkn regional. Apakah klo berkas mutasi lengkap , mutasi saya dikabulkan bkn?
Tidak sekedar lengkap, melainkan juga harus memenuhi syarat, barulah BKN mengeluarkan Pertek.
HapusAssalamualaikum..saya sudah dapat persetujuan mutasi dr instansi yg dituju dan skr dalam proses meminta persetujuan mutasi dr PPK instansi asal..
BalasHapusApakah ada jangka waktu pengurusan berkas mutasi tersebut? Saya takut ad batas kadaluarsa surat persetujuan mutasi instansi yang dituju tersebut dan harus mengurus dr awal lagi mengingat sdh 4bulan saya blm jg mendapat surat persetujuan dr instansi asal
Wa'alaikumsalam.
HapusBiasanya maksimal 6 bulan dan belum ada pergantian PPK.
Assalamu'alaikum...saya pns 2005 cpns guru smk dan sudah mengajar 10 thn, kemudian saya pindah ke struktural, tapi setelah 7thn di struktural ada keinginan pindah lagi ke guru smk lagi, SK CPNS saya SK Kabupaten sedangkan sekarang tingkat SMK SK Provinsi (ada peralihan ke pemrov tahun 2016). yang jadi permasalahan saya adalah cara pengurusannya agar bisa bisa lagi menjadi guru SMK.
BalasHapusWaalaikumsalam, mohon maaf pak salman, untuk kasus ini saya tidak paham.
HapusApakah pns tahun 2018 bisa mengajukan mutasi?
HapusUnknown Silahkan coba diajukan.
Hapus